Pria, 33 tahun, Swasta, Kota Malang.
Selamat pagi
Saya buat laporan polisi kasus penipuan, sudah 6 bulan tidak ada kejelasanan. sudah bolak-balik menanyakan katanya masih proses terus. Kasus ini orang ajak kerjasama dengan sy di luar kota, saya tanam uang 3 miliar, dapat saham 60 persen, katanya usaha bagus, tapi sudah 2 tahun tidak ada hasil. Kemudian usaha katanya bangkrut, saya cek ke lokasi usaha, tidak ada perusahaan yang dimaksud, saya di tipu. Orangnya janji kembalikan uang terus, minta maaf, tapi ndak pernah kembalikan sampai sy lapor polisi. sudah pernah dipanggil polisi, tapi sampai sekarang tidak jelas.
Mau tanya;
1. berapa lama proses di polisi perkara seperti ini
2. saya sudah bolak-bali, buang waktu dan biaya juga urusnya, bagaimana cara kita tau polisi urus perkara saya, bukan di diemin aja
3. apa saran yang harus saya lakukan
terimakasih
Andi
Dijawab Oleh:
Dedy Kurniadi, SH, MH, ahli hukum dibidang hukum bisnis dan kepailitan.
Assalamualaikum Sdr. Andi.
Pada intinya permasalahan yang anda hadapi terkait dengan transparansi proses penyidikan oleh penyidik Polri.
Untuk mengukur tingkat transparansi penyidikan para pencari keadilan dapat mempergunakan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap no.14 Tahun 2012) tentang manajemen penyidikan tindak pidana dan Perkap No.16 tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik jo Perkap no.21 tahun 2011 tentang informasi penyidikan.
Dari ketiga peraturan diatas dapat diketahui bahwa Pelapor seperti anda berhak atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP dalam praktek adalah dokumen informasi yang secara kontinu diterbitkan oleh penyidik untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan oleh si pelapor.
Menurut kami sebaik nya anda meminta SP2HP ini kepada penyidik. Penolakan atas penerbitan SP2HP dapat anda laporkan kepada atasan penyidik dan dapat berujung pada laporan dugaan pelanggaran kode etik ke divisi propam. Apabila anda tidak puas
terhadap laporan SP2HP ini anda dapat meminta dikakukannya gelar perkara kepada atasan penyidik. Gelar perkara ini juga dapat diminta utk di supervisi oleh Bag.Wassidik (pengawasan dan supervisi penyidikan) di masing-masing Polres maupun Polda.
Dalam melaksanakan gelar perkara anda dapat mempergunakan jasa Advokat untuk ikut mengevaluasi apakah penyidikan sudah dilakukan secara profesional atau masih mengandung banyak kekurangan. Berbagai pertimbangan dalam SP2HP maupun gelar perkara masih dapat dievaluasi dan diajukan keberatan.
Demikian pandangan singkat kami
Wassalam
Dedy Kurniadi
Bagi pembaca SERUJI yang ingin konsultasi ke “Konsultasi Hukum SERUJI” silahkan menuju ke sini.
(Iwan S/Hrn)