MENU

Per Hari Ini, 30 Juta Pelanggan Sudah Registrasi SIM Card

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hingga Rabu (1/11) pukul 16.30, jumlah pelanggan kartu prabayar yang sudah melakukan registrasi sebanyak 30.201.602. Padahal, data SIM card aktif lebih dari 300 juta.

Pemerintah pun tidak main-main akan mengancam pemblokiran kartu SIM card apabila sampai 28‎ Februari 2018 tidak melakukan registrasi.

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, di kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo), Jakarta, Rabu (1/11).

Ramli menjelasan, ada beberapa tahapan pemblokiran. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Selanjutnya, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

“Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya,” ujar Ramli.

Registrasi kartu prabayar ini, kata Ramli, selain sebagai dukungan terhadap transaksi online atau e-commerce, juga untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan telepon seluler dan media elektronik lainya.

“Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi,” ujar Ramli.

Ramli menjelaskan, ‎untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar. Di mana, berita yang beredar adalah 31 Oktober 2017 merupakan batas akhir registrasi.

“Dan berakhirnya pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Februari 2018,” ujar Ramli.

Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah.

Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait.

“Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” jelas Ramli. (Achmad/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

  1. Sulit sy utk percaya dg penjelasan pemerintah ini. Bagaimana mau percaya, kerjanya cuma berbohong dan rekayasa. Saya tak akan lupa bagaimana pemerintah berjibaku melanggar aturan agar si Cina Kafir Ahok bisa bebas, bisa menang pilkada, bisa terus jadi gubernur walau ikut pilkada, bisa tdk masuk penjara yg sebenarnya, dsbnya….dsbnya. Mereka mobilisir etnis cina luar daerah lengkap dg legalitasnya. Semua cara mereka lakukan. Setelah Ahok Keparat kalah, ditempuh cara2 lain seperti revisi UU pemilu, memaksakan UU ormas, dll. Apapun alasan mereka, walau dg bah hukum dan ilmiad, Registrasi no. kartu merupakan rangkaian demi rangkaian strategi mereka memuluskan even 2019. Ingat sekarang mereka sudah punya data base KK kita. Dlm KK tercantum banyak anggota keluarga yg lengkap……Nauzubillah…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER