SERUJI.CO.ID – Berbagai persoalan hukum, tata hubungan dan aturan dalam masyarakat, sering kali tidak dipahami masyarakat secara umum akibat rendahnya tingkat pengetahuan ataupun kurangnya sosialisasi berbagai perangkat aturan hukum. Sehingga akibatnya masyarakat seringkali mengalami masalah yang pada dasarnya tidak perlu terjadi.

Melihat kondisi diatas, dan sejalan dengan tujuan SERUJI untuk memberikan kemanfaatan hadirnya gerakan Gotong Royong Muslim untuk Media (GMKM) bagi masyarakat, khususnya ummat Muslim, maka redaksi memandang perlu untuk menghadirkan sebuah rubrik Konsultasi Hukum ke tengah pembaca SERUJI.

Rubrik yang kami beri nama “Konsultas Hukum SERUJI” (KHS) ini diasuh oleh berbagai pakar dibidangnya, baik pakar hukum dengan berbagai disiplin ilmu hukumnya, pakar kebijakan publik, aktivis perburuhan, dan pakar lain yang terkait dengan persoalan hukum dan kebijakan publik.

Berikut para pakar yang mengasuh rubrik “Konsultasi Hukum SERUJI” (KHS)

*) Bagi yang ingin konsultasi silahkan isi form disini.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini dilahirkan di Parbutaran, 03 Maret 1966. Hukum keperdataan / Hukum dagang merupakan bidang keilmuan yang serius digelutinya … Lengkapnya

Praktisi hukum kelahiran Medan 9 Februari 1970 ini mencita-citakan diri menjadi ahli hukum sejak masa SMP (1984-1985 an), karena terinspirasi serial TV berjudul The Street Lawyer … Lengkapnya

Dr. Ahmad Sofian, SH, MA,

Pakar hukum pidana yang terlahir di Medan, 29 September 1971 ini merupakan seorang pakar hukum yang mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi terutama terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual …. Lengkapnya

Data para pakar pengasuh rubrik “Konsultasi Hukum SERUJI” akan selalu diupdate.

 

(IwanS/Hrn)

1 KOMENTAR

  1. Wajar saja pak konpli agraria,tdk pernah selesai.seperti yg terjadi terhadap tanah hak milik ayah saya.ayah saya punya tanah dirampas begitu saja oleh segerombol oknum pejabat setempat yg terdiri dari pejabat pemerintah kota,oknum lurah ,oknum camat bekas rt ,ketua rt 49,oknum polisi polda pegawai kelurahan.

    Kami lapor polisi bukanya dilayani ayah ibu saya malah dibentak bentak,nanti dilaporkan balik,listrik mati komputer dan mesin ketik rusak,kalau sda ada korban baru boleh lapor,masih byk lgi ucapan polisi yg tdk masuk akal.akhirnya terjadi pembiaran selama 14 tahun lamanya

    Dan sekarang ayah saya didalam penyandraan oleh komplotan maia tanah aneh nya dijaman polri presisi tidak berubah sikap aparat penegak hukum.melindungi mapia tanah,saat ini ayah saya dalam keadaan kritis usia ayah 74 tahun polisi melindungi pelaku dan tidak mau menerima laporan kami masyarakat ini.kemana kami harus mengadu dan meminta perlindungan,,tolong kami dari kebiadapan mapia tanah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama