TERNATE – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara (Malut) berencana menggandeng berbagai insansi terkait untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat yang dianggap berbahaya.
“Dengan adanya penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang menyebabkan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, razia akan kami tingkatkan,” kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Malut, Safri di Ternate, Senin (18/9).
Menurut dia, BPOM Provinsi Malut bersama BNN, serta Dinas Kesehatan serta kepolisian akan segera membentuk aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat di wilayah itu, direncanakan pada 4 Oktober 2017.
“BPOM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium,” ujarnya.
Safri mengungkapkan, BPOM secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus PCC dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.
Ia menjelaskan, dari segi penampilan fisik, pada PCC yang ditemukan di Kendari terdapat kemiripan dengan Barang Bukti (BB) kasus Balaraja yang pernah ditangani oleh BPOM pada 2 September 2016, yaitu tablet Somadryl tanpa izin edar yang mengandung zat aktif Carisoprodol/Karisoprodol.
“Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras, mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya,” terangnya.
Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada 2013.
