MENU

Alat Bukti Video Tunjukkan Ustadz Alfian Tidak Sebut Teten Masduki Kader PKI, Lantas?

JAKARTA – Laporan Kepala Staf Kepresiden terhadap Ustadz Alfian Tanjung dinilai tak layak untuk dilanjutkan. Sebab, berdasarkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada ‎Selasa (12/9) kemarin oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, diketahui pemeriksaan berdasar laporan seseorang yang mengaku mewakili Teten, yang bernama Ifdhal Kasim.

Ustadz Alfian diperiksa sebagai saksi dan disodorkan 29 pertanyaan. Ketika Penyidik bertanya kepada Ustadz Alfian, atas dasar ia mengatakan Teten Masduki adalah PKI atau Kader PKI? Dijawab Ustadz Alfian “saya di dalam ceramah tersebut  tidak ada menyebut Teten itu PKI atau kader PKI”.

Dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti tersebut, ternyata setelah diselidiki tidak ada dugaan pencemaran nama baik. ‎Menurut kuasa hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, Teten merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh Ustadz Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami’ Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Karena itu, kami menilai bahwa pasal yang dilaporkan kepada Ustadz Alfian adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP sudah cacat sejak awal, harusnya Polisi menolak laporan tersebut karena barang bukti video yang disodorkannya tidak ada sama sekali ujaran pencemaran nama baik atau fitnah,” kata  Alkatiri.

Menurut Alkatiri, penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap ustadz Alfian yang kurang hati-hati dalam mencermati ucapan yang diucapkan dalam video tersebut, sangat merugikan kliennya.

“Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Ustadz Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak untuk dilanjutkan atau dengan kata lain harus dihentikan,” tukasnya. (Achmad/Efka)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

  1. Jangan harap dilepaskan begitu saja. Karena kalau sudah niat, banyak cara bisa dilakukan. Kita lihat saja, apa lagi langkah pol*** untuk memenjarakan ulama kita. Penegak keadilan yang sudah tidak adil. Tuduhan yang remang-remang langsung ditindak tegas, tapi yang jelas-jelas makar, sudah jadi tersangka pun, masih dibiarkan bebas. Posisi berdiri menentukan aksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER