JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pansus Angket sudah jadi dan mau selesai, jalan saja pansus, tidak bisa tunggu putusan MK,” kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (8/9).
Dia menyarankan agar Pansus Angket mengabaikan usulan dari Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan agar Pansus Angket KPK menunggu putusan MK untuk memanggil Pimpinan KPK.
Fahri memperkirakan MK tidak mengabulkan gugatan Wadah Pegawai KPK karena Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.
“Gugatan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR RI,” ujarnya.