JAKARTA – Hakim tunggal dalam persidangan permohonan pra peradilan yang diajukan Johan Khan, memutuskan menerima permohonan membatalkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh polisi atas dugaan penodaan agama yang dilakukan dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
Keputusan Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut memerintahkan polisi untuk kembali mengusut kasus penodaan agama yang dilaporkan Johan Khan dengan terlapor Ade Armando.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9).
Keputusan Hakim berdasarkan pertimbangan adanya bukti-bukti yang diajukan pelapor Johan Khan yang belum diperiksa penyidik kepolisian tapi perkara sudah di SP3.
“Menurt Hakim Bukti-bukti tersebut harus diperiksi penyidik dan diuji kembali oleh ahli-ahli,” ucap Aris.
Sebagaimana diketahui, Ade Armando dalam akun Facebook nya pada Mei 2015 telah menulis status yang berbunyi “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”
Status itu kemudian dilaporkan oleh Johan Khan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menodai agama Islam.
Kasus tersebut setelah diperiksa polisi dengan memeriksa ahli-ahli, dinaikkan statusnya ke penyidikan dengan menetapkan Ade Armando sebagai tersangka pada Januari 2017.
Namun kemudian pada bulan Februari 2017 polisi membatalkan status tersangka Ade Armando, dan mengeluarkan SP3 dengan dalih polisi dalam gelar perkara mendapati saksi ahli merubah pendapatnya dengan mengatakan tidak ada unsur pidana dalam status yang diunggah tersebut.
(Arif R/Hrn)
ALHAMDULILLAH, jgn sampai polisi membebaskan lagi si ade armando, hrs sgr msk penjara si penista agama ini spt yg sdh2 ayo kawal terus
Semoga Allah membalas setimpal sesuai amal perbuatan jahatnya. Aamiin yra
alhamdulillah
Alhamdulliah ya Allah,..
Alhamdulillah