JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestui langkah pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, mendaftarkan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait ‘judicial review’ yang dilakukan pegawai KPK, pimpinan mengetahui dan memberikan restu atas ‘judicial review’ tersebut karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK karena itu juga menyangkut yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK. Jadi, memang diketahui dan didukung,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Memang sebelumnya, kata Syarif, sudah ada pihak-pihak lain yang ingin uji materikan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersebut.
“Dan saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang ingin ‘judicial review’ kan, agar menjadi jelas kewenangan KPK dan bagaimana kewenangan dari DPR juga supaya jelas dan tentu nantinya KPK akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK,” tuturnya.
Syarif pun menegaskan bahwa tidak ada dorongan dari pimpinan KPK terkait langkah Wadah Pegawai KPK yang mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi itu.
“Mereka independen ingin melakukan, wadah pegawai melakukan hal yang seperti itu dan kami mendukung,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK,” ujar seorang pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, di Jakarta, Kamis (13/7).
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan Pemerintah.
Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.
Harun Al Rasyid menjelaskan pegawai KPK yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
“Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari,” kata dia. Apalagi dalam sejumlah putusan MK menegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup pemerintah. (Hrn)
Ya terus piye ngawasin KPK?….Presiden jg kah?
Kok aneh sih, ada organisasi wadah pegawai KPK. Bukannya mrk pegawai resmi KPK, kenapa mesti bikin wadah sendiri?
Kalo bersih kenapa risih sih KPK ini.
Ayo bersihkan KPK kalo kotor