JAKARTA – Presiden Indonesia ke 5 Megawati Soekarno Putri dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) di Istana Negara Jakarta, hari ini Rabu (7/6).
Megawati diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengarah UKP PIP bersama dengan 8 anggota Dewan Pengarah lain dan 1 orang Ketua Eksekutif UKP PIP.
Selain Megawati, anggota Dewan Pengarah lain adalah Wakil Presiden ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.
Kemudian ada mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.
Sedangkan selaku Kepala UKP PIP adalah cendekiawan penulis buku Negara Paripurna Yudi Latief. Yudi Latief saat ini juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Pancasila.
Pelantikan juga dihadiri oleh para pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Komisioner KPK Saut Situmorang, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.
Pasal 3 Perpres No 54 Tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut menyatakan susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: “a. Pengarah terdiri atas unsur: 1. tokoh kenegaraan; 2. tokoh agama dan masyarakat; dan 3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi”.
“b. Pelaksana terdiri atas: 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 3. Deputi Bidang Advokasi; dan 4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi”. (Hrn)

Banyak wacana tp blm fokus atasi kebutuhan rakyat.. smoga.
apaaaa???
ya ampun nenek sihir iniiiii…
gak inget kubur yaaa???????
ciyeee yg dapet tambahan jabatan, numpeng bu!!
Nggak ngeh semua…..