Ahok Cabut Permohonan Banding

JAKARTA – Terpidana kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya membatalkan banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim kepadanya. Pembatalan banding ini dilakukan setelah pihak keluarga mencabut permohonan banding yang telah dimasukkan pengacara Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Setelah kami sekeluarga diskusi panjang, memutuskan melakukan pencabutan banding,” kata Fifi Letty Indra, adik Ahok di PN Jakarta Utara, Senin (22/5).

Fifi yang juga merupakan salah satu pengacara Ahok tidak mengungkapkan alasan mencabut permohonan banding yang dilakukan sesaat setalah pengacara Ahok memasukan memoar banding ke pengadilan.

“Dan besok kami akan menyampaikan alasannya,” ungkap Fifi yang datang bersama Veronica Tan, istri Ahok.

Lebih lanjut, Fifi menyampaikan bahwa press release akan dilakukan pada Selasa (23/5) di Warung Daun Cikini, Jakarta, pada pukul 12.00 siang.

“Kami akan menjelaskan alasan keluarga mencabut permohonan banding,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis bersalah oleh Hakim dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dihukum 2 tahun penjara dengan perintah langsung ditahan, akibat perbuatannya melakukan penistaan agama Islam. Saat ini Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

  1. Membatalkan banding berarti menerima hukuman. Apakah kubu Ahok telah mengakui telah melanggar hukum menista agama? Atau hanya menghindari kemungkinan hukuman yang justru lebih berat setelah banding?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER