JAKARTA, SERUJI.CO.ID — Di balik gemerlap penandatanganan perjanjian dagang bersejarah Prabowo–Trump di Washington D.C., tersembunyi satu klausul yang kini membakar perdebatan di dalam negeri: data pribadi 280 juta warga negara Indonesia akan mengalir ke Amerika Serikat.
Tanpa persetujuan publik. Tanpa lembaga pengawas yang berdiri. Tanpa Peraturan Pemerintah turunan yang jelas. Dan dengan negara tujuan yang bahkan belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang setara.
Pers, lembaga hukum, akademisi, bahkan Ketua DPR RI pun angkat bicara. Pertanyaan yang kini menggema di ruang publik hanya satu: apakah kedaulatan digital Indonesia baru saja ditukar dengan diskon tarif?
🔴 Konteks: Bukan Klausal Baru, Tapi Kini Resmi Terikat
Klausul transfer data pertama kali muncul dalam Joint Statement RI–AS yang dirilis 22 Juli 2025. Saat itu pemerintah Indonesia masih menyebutnya sebagai “kerangka awal.” Ketika publik bereaksi keras, Presiden Prabowo merespons dengan pernyataan yang mengambang: “Negosiasi berjalan terus.”
Namun pada 19 Februari 2026, Prabowo dan Trump menandatangani ART secara resmi — dan klausul data digital itu ikut tersegel di dalam perjanjian. Kini ia bukan lagi wacana. Ia adalah komitmen hukum internasional yang mengikat.
📋 Pasal-Pasal Kontroversial: Ini yang Ditandatangani Prabowo
Berdasarkan dokumen ART yang dipublikasikan resmi oleh pemerintah AS (whitehouse.gov) dan dikonfirmasi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Februari 2026, klausul digital termuat dalam Pakta 3: Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin-poin berikut:
| Pasal / Poin | Isi Kesepakatan | Masalah yang Ditimbulkan |
|---|---|---|
| Pakta 3, Poin 3.1 | Indonesia berkomitmen meningkatkan aktivitas digital trade dan memfasilitasi produk serta layanan digital asal AS masuk ke pasar domestik | Platform AS (Google, Meta, Amazon, Netflix) makin leluasa, sementara platform lokal makin tertekan tanpa proteksi tarif |
| Pakta 3, Poin 3.2(b) | Indonesia menyepakati tindakan non-diskriminasi atas produk yang didistribusikan secara digital dan/atau layanan digital asal AS | Indonesia tidak bisa membedakan perlakuan antara platform lokal dan platform AS — setara hukum, tidak setara modal dan teknologi |
| Pakta 3, Poin 6 (Joint Statement Juli 2025) | Indonesia “berkomitmen memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat” | Data WNI mengalir ke yurisdiksi AS yang tidak memiliki UU federal perlindungan data setara UU PDP Indonesia |
| Protokol Data (Pakta 3) | Indonesia “mengakui” AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai (adequate data protection) | Pengakuan ini dilakukan tanpa evaluasi objektif dari LPPDP (yang belum terbentuk), tanpa uji kelayakan publik, tanpa PP turunan UU PDP |
| Council of Trade and Investment | Pembentukan forum bilateral baru untuk memantau implementasi ART, termasuk isu digital | Forum ini berada di luar mekanisme DPR — potensi pengambilan keputusan digital strategis tanpa pengawasan legislatif |
“Dalam dokumen kerja sama, Indonesia disebut ‘mengakui’ yurisdiksi AS sebagai layak menerima data. Pengakuan ini memantik pertanyaan serius, apalagi dilakukan tanpa partisipasi publik, tanpa uji kelayakan, dan tanpa lembaga pengawas data yang sudah terbentuk.”
— ANTARA News, 25 Juli 2025
