JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Ahmad Riza Patria meyakini calon presiden tidak akan banyak meskipun DPR dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold (PT) 0 persen.
“Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu berat sehingga parpol atau gabungan parpol sebagai pengusungnya, tentunya akan selektif memilih orang untuk diusung,” kata Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Riza Patria, mengusung seseorang sebagai calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pertaruhan nama partai sehingga tidak mungkin partai politik atau gabungan partai politik akan mengusung sembarang orang sebagai calon presiden.
Politisi Partai Gerindra ini memperkirakan, jika Pemilu 2019 diikuti oleh 10 hingga 12 partai politik, paling banyak akan mengusung tujuh nama calon presiden.
“Malah kemungkinan cuma empat atau tiga nama saja,” katanya.
Riza Patria juga tidak yakin partai politik mau berspekulasi mengusung sembarangan nama calon presiden karena faktor transaksional yang akan merusak citra dan kepercayaan publik terhadap partai.
Kalaupun ada orang yang memiliki kemampuan finansial sangat kuat dan berupaya “membeli” partai sebagai kendaraan untuk memunculkan namanya sebagai bakal calon presiden, menurut dia, maka publik akan memberikan penilaian siapa tokoh tersebut dan dimana kelasnya.
“Jika berspekulasi, maka tokoh tersebut bisa rugi dua kali,” katanya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, juga meyakini tidak akan banyak calon presiden, meskipun DPR RI dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold (PT) 0 persen atau tanpa persyaratan tersebut.
Menurut Yandri, calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik, yang tentunya telah mempertimbangkan tokoh tertentu yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperkirakan, jika dalam RUU Pemilu disetujui persyaratan presidential threshold (PT) 0 persen, maka hanya sekitar empat nama yang diusung sebagai calon presiden.
Yandri menegaskan, dengan persyaratan yang berat menunjukkan bahwa tanpa persyaratan presidential threshold partai-partai politik peserta pemilu tidak mengusung calon presiden masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Riza Patria dan Yandri Susanto mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikukuh pada syarat presidential threshold (PT) 20-25 persen.
Keduanya berharap, pemerintah dapat bersikap persuasif dan berupaya saling menyesuaikan untuk mencapai kesepakatan persyaratan presidential threshold (PT). (Hrn)

2019 kita berbentuk kerajaan, gak perlu lagi PT.