LPP Jangan Hanya “Ramah” ke Calon Berduit

“Beberapa waktu lalu KPI pusat telah memberi teguran kepada lembaga penyiaran karena menanyangkan iklan politik calon gubernur yang tidak tepat pada waktunya,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme pemasangan iklan untuk Pilkada 2018, yakni sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.

Ia mengharapkan masyarakat setempat ikut mengawasi iklan politik yang disiarkan di televisi maupun radio menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Tengah serta pemilihian tujuh kepala daerah pada kabupaten/kota pada 2018.

“Kami sangat mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait iklan politik. Meskipun ini adalah tugas komisi penyiaran, masyarakat juga punya hak untuk melaporkan lembaga penyiaran yang tidak mengikuti aturan,” katanya. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER