MENU

Tinggal 3 Hari, Baru 7 Parpol Daftar ke KPU

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pendaftaran partai politik akan segera ditutup pada 16 Oktober 2017. Namun, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, baru 7 yang sudah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketujuh parpol tersebut adalah PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, PAN dan Perindo.

Komisioner KPU, Arief Budiman mengingatkan sisa waktu yang tersedia kian sempit. Apalagi dari 7 parpol yang mendaftar tersebut, baru 1 yang dinyatakan diterima pendaftarannya, yaitu Partai Perindo.

“Kami mohon parpol tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir. Karena pengalaman, begitu dicek ternyata masih banyak yang perlu dilengkapi,”‎ ujar Arief, di Jakarta, Jumat (13/10).

Arief melanjutkan, salah satu syarat mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2019 adalah mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). ‎ Dokumen tersebut harus dicetak dan dibawa ke meja pendaftaran di kantor KPU RI.

Berdasarkan data KPU, dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, sebenarnya ada 30 parpol yang sudah menunjuk‎ mandat penghubung Parpol ke KPU.

Ke-30 parpol tersebut sudah diberikan username dan password untuk menginput data ke situs KPU. Namun, dari 30 parpol tersebut baru 25 parpol yang sudah menginput datanya.

“Ada yang sudah 100 persen, ada yang belum,” lanjutnya.

petugas KPU
Kesibukan para petugas KPU meneliti berkas Parpol di auditorium KPU, Jakarta, Jumat, 13/10/2017. (Achmad/SERUJI)

Arief menjelaskan, setelah pendaftaran Parpol ditutup Senin pekan depan, selanjutkan KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pada 12-15 Desember 2017.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual pada pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018‎. Parpol baru akan diverifikasi di seluruh Indonesia, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 cukup di Kalimantan Utara. 

KPU menjadwalkan juga untuk parpol yang melakukan revisi, maka verifikasi faktualnya mundur menjadi 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Selanjutnya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 dan diumumkan pada 20 Februari 2018 dengan dikuti pengundian nomor urut. (Achmad/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER