MENU

Romi: PPP Ingin Wujudkan NKRI Bersyariah Lewat UU dan Perda

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menegaskan komitmen partainya untuk memperjuangkan pembentukan undang-undang yang bernuansa syariah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tujuan PPP dalam bahasa yang singkat adalah NKRI bersyariah. Dalam bahasa yang sangat singkat itu bukan berarti kita ingin mengubah republik ini menjadi khilafah, tapi memastikan syariat-syariat yang diperlukan oleh umat Islam dituangkan menjadi Undang-undang dan Perda,” kata Romahurmuziy dalam acara Harlah Ke-46 PPP di DPP PPP, Jakarta Pusat, Ahad (6/1) malam.

Pria yang akrab disapa Romi itu menjelaskan bahwa tujuan PPP tersebut sesuai dengan Pancasila, khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tujuan PPP itu termasuk konsekuensi sejarah yang harus dijalankan,” jelasnya.

Baca juga: Romahurmuziy Optimis PPP Akan Raih Tiga Besar Dalam Pemilu 2019

Cita-cita tersebut direalisasikan dengan cara memperjuangkan lahirnya undang-undang dan peraturan daerah bernuansa syariah.

“Undang-undang tersebut tentu saja tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterapkan saat ini,” ujarnya.

Romi menganggap pihak yang tidak setuju dengan undang-undang bernuansa syariah sama dengan mengabaikan sejarah.

“PPP menolak setiap gagasan dilarangnya undang-undang dan perda bernuansa syariah karena gagasan tersebut sama dengan mengingkari sejarah terbentuknya NKRI dan terbukti mudarat-nya lebih besar,” kata Romi.

Baca juga: Grace Natalie Tolak Perda Syariah, PPP: Sikap Politik PSI Lebih Ekstrem dari Kolonial

Sejak berdiri pada 5 Januari 1973, Romi menyebut PPP memiliki andil penting atas lahirnya sejumlah undang-undang syariah yang kini ada.

“Sejak berdirinya, PPP telah menginisiasi lahirnya 22 undang-undang bernuansa syariah,” jelasnya.

Undang-undang bernuansa syariah seperti UU No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang melindungi keberadaan hukum dan tanah-tanah wakaf, dan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Saat ini PPP tengah serius menginisiasikan dan mengawal terwujudnya RUU Anti Minuman Keras dan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (PPK),” ujarnya.

Baca juga: Survei: Pemilih PPP Terbelah, Sebanyak 42,5 Persen Berikan Suara ke Prabowo-Sandi

Namun, Romi sadar untuk bisa mencapai tujuan itu semua memerlukan dukungan politik dari partai lainnya. Setidaknya, mereka bisa mendapatkan suara mayoritas.

“Problemnya adalah partai berbasis Islam di DPR saat ini hanya 32 persen atau 176 kursi dari 560 kursi. Itu sudah menjumlahkan PPP, PKB, PKS dan PAN. Itu juga kalau PAN dan PKB mau disebut sebagai partai berbasis Islam,” ujarnya.

Untuk itu, Romi meminta seluruh kadernya bekerja keras selama Pileg 2019. Ia khawatir undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam bisa terjadi di Indonesia jika tidak ada partai di DPR yang memperjuangkannya. Salah satu contohnya adalah undang-undang pernikahan sesama jenis yang saat ini sudah disahkan di beberapa negara.

“Tugas kita bersama sebagai kader PPP untuk bisa menghabiskan tenaga dan sumber daya kita dalam 100 hari ke depan untuk meningkatkan suara PPP. Supaya kita tampil kembali dalam posisi terhormat dalam posisi seperti tahun ‘99 posisi di tahun 2004 dimana kita di urutkan ketiga di DPR RI,” pungkasnya. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

25 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER