MENU

Jadi Pengacara OSO, Yusril: Silakan Kalau KPU Mau Diskualifikasi Saya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif karena masih menjadi advokat. Tetapi Ia mengingatkan, tak ada dalam UU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI.

“Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR, dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (29/12).

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Ia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.

Baca juga: Bantah KPU, Yusril: Caleg Tidak Dilarang Praktik Pengacara

“KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan,” kata pakar hukum tata negara ini.

Bagi Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Sebelumnya, dalam sidang Bawaslu yang memeriksa pelanggaran administrasi Pemilu atas laporan Oesman Sapta Odang (OSO), pada Jumat (28/12), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan caleg tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018. Untuk itu ia mengingatkan Yusril yang menjadi pengacara OSO dalam berperkara terkait dengan DCT (Daftar Calon Tetap) DPD, meskipun Yusril tidak hadir dalam sidang itu.

Baca juga: KPU Ingatkan Yusril: Caleg Tidak Boleh Praktek Pengacara

Yusril kemudian membantah bahwa UU no 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk berperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman