MENU

Tangkap 35 Pelaku Penjarahan di Palu, Wakapolri: Diproses Pidana Pencurian

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya 35 orang pelaku penjarahan toko di Palu, Sulawesi Tengah, telah ditangkap polisi.

Setelah terjadi bencana gempa dan tsunami, beberapa toko di Palu dijarah oleh beberapa pelaku yang memanfaatkan situasi yang kacau saat itu.

Komjen Ari Dono di Jakarta, Selasa (2/10), menceritakan situasi di Palu saat awal-awal setelah kejadian bencana.

Pada hari pertama usai terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami, tidak ada satupun toko makanan atau warung yang buka.

Warga yang kelaparan akhirnya mengambil paksa makanan dan minuman dari sejumlah toko. “Warung tidak ada yang buka. Perut lapar,” katanya.

Pada hari kedua, kata Ari, bantuan berupa makanan sudah mulai berdatangan. Namun polisi masih memberikan toleransi kepada warga yang mengambil berbagai stok produk makanan dan pakaian karena distribusi bantuan belum merata.

“Masih ada peristiwa (penjarahan) seperti kalau ambil makanan, pakaian, kami tolerir. Tapi kalau ambil laptop, uang, kami lakukan penegakkan hukum,” katanya.

Ia pun menegaskan para pelaku penjarahan yang mengambil barang bukan berupa makanan dan pakaian akan diproses hukum dengan pasal pidana pencurian.

“Kalau orang mencuri, ditangkap, diperiksa bukti-bukti, dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini ada pemberatan karena dilakukan saat bencana,” katanya.

Ia pun memastikan bahwa para pelaku penjarahan adalah warga setempat.

“(Pelaku) warga sini, bukan warga luar Palu. Karena akses ke Palu saat itu terputus,” katanya. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat