JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani surat keputusan pembatalan remisi Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pernyataan Presiden tersebut disampaikan jelang acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2) pagi.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi sambil tersenyum kecil menjawab pertanyaan wartawan yang merupakan Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim di pintu masuk Convention Center, Grand City Mall, di Surabaya, Sabtu (9/2).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko dalam rilis yang diterima SERUJI, di Jakarta, Sabtu (9/2).
Menurut Moeldoko, rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda,” ujarnya.