MENU

Menkumham Akan Temui Baiq Nuril Terkait Pengajuan Amnesti

“Grasi kan sudah tidak mungkin karena grasi itu menurut UU hukumannya harus (minimal) 2 tahun. Ini kan cuma 6 bulan, maka salah satu opsi yang mau kita kaji adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya, pada praktiknya adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya amnesti besar pada zaman Bung Karno kemudian Muchtar Pakpahan dikasih amnesti oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sujatmiko karena kejahatan ada kaitannya dengan politik,” ungkap Yasonna.

Namun menurut Yasonna, pemberian amnesti harus dipertimbangkan dengan baik.

“Amnesti ini tidak ada dibatasi, maka kita akan mempelajari secara mendalam soal hal itu kali ini. Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focus Group Disucussion) kasus Baiq Nuril ini. Kita betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik,” tambah Yasonna.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Pasal 4 UU 11/1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.

Yasonna mengaku permohonan amnesti tersebut belum disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Belum, belum (ke Presiden). Kan waktu kita di Manado bapak Presiden sudah berbicara kepada media juga tentang hal itu, kita dengar dulu dari Baiq Nuril nya nanti,” tambah Yasonna.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER