Kuasa Hukum: Eggi Menjalankan Hak Konstitusinya, Tidak Lakukan Ujaran Kebencian

“Sangatlah jelas konteks perkataan yang diutarakan oleh klien kami adalah menjelaskan dalil-dalil permohonan yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang, sehingga tidak benar jika pernyataannya tersebut dikualifikasikan sebagai Ujaran Kebencian atau Permusuhan. Bahwa setiap dalil gugatan, permohonan sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, apabila ada pihak yang dirugikan atas dalil tersebut, maka pihak tersebut dapat mengikut sertakan menjadi pihak ketiga dalam perkara yang sedang berjalan,” terang Rangga.

Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dituduh melakukan ujaran kebencian lantaran mengatakan “Bahwa jika Perpu Ormas diberlakukan maka konsekuensinya seluruh paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. Pertanyaan seriusnya, adakah ajaran selain Islam yang sesuai dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa?” kata Eggi dalam sidang permohonan di MK, Senin (2/10).

Berikut video lengkap pernyataan Eggi Sudjana;

(Fajar/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER