MENU

Kuasa Hukum: Eggi Menjalankan Hak Konstitusinya, Tidak Lakukan Ujaran Kebencian

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Rangga Lukita Desnata kuasa hukum Eggi Sudjana yang tergabung dalam Advokat Indonesia Penjaga Kalimah Tauhid “Ketuhanan Yang Maha Esa” (APPEKAT) membantah adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya.

Rangga menjelaskan saat itu Eggi tengah menjelaskan duduk permsalahan permohonan yang ia ajukan terkait Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa dalam konteks hal yang dituduhkan sebagai ujaran rasa kebencian dan permusuhan antar golongan terhadap Eggi Sudjana yang disampaikan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 di Mahkamah Konstitusi saat itu, klien kami menerangkan dalil permohonan yang diajukan terkait dengan pasal 59 ayat (4) Perpu Ormas yang pada intinya menyatakan bahwa Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,” kata Rangga di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/10).

Dia menegaskan bahwa dalam posisi tersebut, Eggi Sudjana sedang menjelaskan pokok permohonan di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan, dimana proses tersebut dijamin oleh Undang-Undang yang menyangkut Hak Asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 17.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER