MENU

Kirim Secarik Kertas, Anies Perintah Alexis Tutup dan Hentikan Seluruh Usaha Mulai Besok

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil tindakan tegas kepada pengelola Hotel Alexis yang terletak di Jalan RE. Martadinata nomor 1, Jakarta Utara.

Lewat secarik kertas yang dikirimkan ke manajemen PT. Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Alexis, pemprov DKI mencabut seluruh izin usaha dan memerintahkan Alexis menghentikan seluruh kegiatan usahanya mulai Rabu, 28 Maret 2018 besok.

“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT. Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 X 24 jam apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Sebelumnya, Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milis Alexis.

“Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015,” ungkap Anies.

Gubernur menegaskan langkah untuk melakukan penutupan tidak kirim pasukan tapi kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP dicabut dan taati perintahnya.

“Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kenapa saya tegas sekali tidak kirim pasukan kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Kita kirimkan selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda,” tegas Anies.

Baja juga: Tidak Takut Tutup Alexis, Sandiaga: Saya Hanya Takut Sama Allah

Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda, katanya.

“Dan perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi dan praktik perjudian,” jelasnya.

Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan dilakukan pada kasus ini.

“Dan kita berharap kepada semua jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini, apalagi yang menyangkut perdagangan manusia, praktik-praktik seperti ini terjadi, narkoba, anak-anak kita generasi muda kita rusak kena praktek-praktek narkoba,” pungkas Anies. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER