MENU

KPUD Garut Berhentikan Anggota PPS yang Tiga Kali Jadi Penyelenggara

GARUT, SERUJI.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bila terbukti telah tiga kali menjadi penyelenggara.

“Kalau benar masih ada anggota PPS yang sudah tiga kali mengikuti menjadi penyelenggara, otomatis akan kami berhentikan,” ujar Hilwan usai menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari pasangan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman, Senin (08/01), di Kantor KPUD Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler.

Dia menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 huruf k ditegaskan bahwa mereka yang berhak menjadi panitia adhoc tidak lebih dari dua kali. Artinya mereka yang sudah pernah menjabat sebanyak dua kali, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen lagi.

Hilwan mendapat laporan adanya anggota PPS di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut atas nama Nanang Nurdin, yang diduga telah mengikuti tiga kali menjadi penyelenggara pada tahun 2018 ini. Oleh karenanya, pihaknya akan membuat surat pemberhentian bila memang dugaan tersebut terbukti.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kecamatan Sukawening, melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Garut yang isinya ingin melakukan audiensi menyangkut kekacauan rekrutmen penyelenggara Pilkada di Kecamatan Sukawening.

DPK ABPEDSI saat itu meminta supaya ada upaya serius terkait persoalan rekrutmen PPS dan PPK di Kecamatan Sukawening tersebut. (Roni HD/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER