JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Perusahaan asuransi PT Zurich Insurance enggan menanggapi soal bos asuransi Allianz yang dijadikan tersangka karena melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kendati begitu, Zurich meyakini setiap perusahaan mempunyai standar operasional masing-masing untuk mencairkan klaim nasabah.
“Itu urusan masing-masing, kami tidak akan komentar. Tapi kami percaya perusahaan asuransi masing-masing menjalankan proses klaim sesuai dengan SOP,” ujar Chief Operating Officer PT Zurich Insurance Indonesia, Dian Iskandar Wibowo, di Jakarta, Rabu (4/10).
Pada intinya, kata Dian, tim klaim sudah punya SOP. Namun, pihaknya akan mereview kembali polis. Karena ujung-ujungnya klaim itu berdasar polis. “Kami akan lihat apakah akan diperbaiki atau tidak. Sejauh ini, itu yang akan kami lihat,” kata dia.
Menurut Dian, yang penting pada saat pemilihan polis, agen maupun costumer harus tahu yang akan dibeli. Kalau dibeli secara online maka harus dibaca apa yang tertera di sana sebelum bertransaksi, terutama bagian term of condition. “Ya itu memang harus dibaca dan harus dideclare di sana, itu kami lakukan untuk meyakinkan konsumen sesuai dengan kebutuhan masyarakat supaya terjamin,” tegasnya.
Untuk meyakinkan konsumen, Zurich pun sejak lama mengeluarkan aturan berupa jaminan bagi nasabah yang gagal mencairkan klaim. Zrurich akan memberikan garansi berupa voucher senilai Rp250.000 untuk setiap janji yang tidak bisa ditepai oleh perusahaan.
“Dari sekian ribu klaim yang ditangani, sepanjang 2016 hingga 2017, setidaknya baru dua kali kasus gagal klaim. Misal waktu kita survey gagal, terus mengeluarkan SPK gagal lagi, maka itu keluar lagi,” kata dia. (Achmad/Hrn)
