BELUM genap sebulan setelah memeriksa Kumala Dewi, Surya Tarmiani terkena musibah. Tas berisi komputer jinjing miliknya hilang dicuri pelaku misterius. Kasus ini juga mendapat perhatian dari banyak media massa kala itu.
Pencurian itu terjadi pada awal April 2017. Surya, saat itu baru saja pulang dari luar kota. Belakangan diketahui, Surya baru pulang dari Yogyakarta untuk menemui saksi ahli kasus suap Patrialis.
Saat itu, Surya menumpangi taksi ke rumah indekosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sesampainya di tujuan dan bagasi taksi dibuka, tiba-tiba ada pemotor yang menyambar tas milik Surya.
KPK kala itu membenarkan Surya kehilangan komputer jinjingnya. Namun, pihak KPK tidak lugas menjawab soal bukti-bukti kasus yang tersimpan dalam laptop.
“Kalau isi laptopnya apa, saya tidak tahu soal itu. Tapi pasti isi laptop itu adalah bagian dari pekerjaan yang dilakukan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/11/2017).
Selain melaporkan kehilangan ke polisi, tim Pemeriksa Internal KPK melakukan klarifikasi. “Karena ini standar aturan di KPK, ketika ada perlengkapan kerja yang hilang, dilakukan klarifikasi internal. Kalau ada dugaan pencurian, itu dilaporkan dan didampingi tim dari pemeriksa internal,” tukasnya.
Selang sepekan setelah gonjang-ganjing komputer jinjing Surya dirampok pelaku misterius, Direktorat Pengawas Internal KPK menerima laporan tertulis dugaan perusakan barang bukti perkara Basuki Hariman – Patrialis Akbar.
Dalam laporan itu, disebut bahwa perusakan barang bukti perkara suap dilakukan oleh Roland Ronaldy dan Harun.
Mengenai barang bukti yang dirusak, dalam surat laporan itu disebutkan:
“Barang bukti yang dirusak adalah buku bank warna merah dengan sampul depan bertuliskan a/n Serang Noor IR, No Rek 428175XXXX BCA KCU Sunter Mall. Buku tersebut adalah catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman, yang dibuat oleh Staf Keuangan bernama Kumala Dewi. Yang menarik pada buku bank tersebut adalah di dalamnya dituliskan suap yang diberikan oleh Basuki Hariman kepada berbagai pihak yang salah satunya adalah pejabat Polri.”
Terdapat 9 lembar atau 18 halaman catatan pengeluaran uang Basuki yang disobek dari buku merah tersebut. Mereka juga disebut membubuhkan Tipp-Ex pada kolom berisi nama-nama penerima uang dalam buku.
Sebanyak 9 lembar yang disobek itu di antaranya ialah halaman yang memuat transaksi keuangan antara 17-22 Desember 2015 (1 lembar/2 halaman); dan, catatan tanggal 19 – 25 Januari 2016 sebanyak 1 lembar.
Selanjutnya, 2 lembar catatan transaksi tanggal 24-30 April 2016; 2 lembar tulisan transaksi tanggal 18 Mei – 3 Juni 2016; 2 lembar catatan transaksi 1-22 Juli 2016; dan, selembar catatan tertanggal 15-24 Agustus 2016 juga dikoyak dan hilang.
Tak hanya itu, dalam surat pelaporan juga dinyatakan, Roland dan Harun disebut mengulang pemeriksaan terhadap Kumala Dewi.
Sebab, BAP Kumala Dewi oleh Surya Tarmiani memuat uraian pemberian uang Basuki ke berbagai pihak yang bersumber dari buku merah dan hitam.
Merujuk dokumen persidangan para terdakwa perkara suap Patrialis, tak ada berkas BAP Kumala oleh Surya Tarmiani tertanggal 9 Maret 2017 yang salinannya diperoleh IndonesiaLeaks.
Dalam dokumen persidangan perkara itu juga diketahui, penyidik lain beberapa kali memeriksa Kumala Dewi kurun Februari – April 2017. Dalam dokumen tersebut sama sekali tidak memuat keterangan Kumala Dewi mengenai aliran dana ke petinggi polisi. Dalam persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap.
Dua hari sebelum Roland dan Harun diduga merusak buku catatan keuangan, persisnya pada 5 April 2017, yang disebut pertama diketahui sempat memeriksa Kumala Dewi Sumartono.
Tapi, saat memeriksa Kumala dan tercatat di BAP itu—yang juga diterima IndonesiaLeaks—Roland tidak menunjukkan barang bukti catatan keuangan bersampul merah.
Pemeriksaan juga tidak menyinggung informasi yang didapat penyidik Surya Tarmiani. Termasuk mengenai dugaan aliran uang kepada para pejabat negara dan petinggi Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Roland hanya meminta Kumala Dewi menjelaskan sejumlah alat bukti terkait transaksi pembelian valuta asing.
Bahkan, pertanyaan awal dalam BAP yang disusun Roland juga dimulai dengan pertanyaan nomor 35: “Apakah pada saat sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?”
Pertanyaan pertama dalam BAP Roland tersebut sama dengan pertanyaan kesatu dalam BAP yang disusun Surya Tarmiani.
Dengan kata lain, Roland mengulang seluruh pemeriksaan terhadap Kumala Dewi yang sebenarnya telah dilakukan Surya Tarmiani dan telah terekam dalam BAP tertanggal 9 Maret 2017.
Berkas itulah yang belakangan dijadikan dokumen pengadilan untuk menjerat Ng Fenny, anak buah Basuki Hariman.
klo emang salah y harus d periksa ap y d takuti…ad rangyat. rakyat psti dukung yng benar…
Budi Gunawan aja berhenti di pra peradilan,,mungkinkah yg ini akan diusut tuntas??
Kenaaaaaaaaaa aw aw aw