Bayi Yang Ditahan Rumah Sakit Karawang Meninggal Dunia

Tapi saat didagnosa, bayinya terpapar kuman dan bakteri, sehingga harus ditangani secara khusus. Bayi tersebut harus dirawat di ruang bayi (inkubator) dan dipasang selang pasang oksigen.

“Perkembangan kondisi bayi itu selalu kami laporkan kepada pihak keluarga. Merekapun selalu menandatangani surat persetujuan setiap kami melakukan tindakan,” katanya.

Bayi itu baru diperbolehkan dibawa pulang pada 18 September 2017. Tapi karena orang tua bayi datang ke rumah sakit pada malam hari, itu tidak diizinkan pihak rumah sakit.

Saat ditanya mengenai biaya perawatan bayi, Yuli tidak mau berkomentar dan itu diserahkan ke Pekerja Sosial Masyarakat Telagasari.

Menurut Pekerja Sosial Masyarakat Telagasari Agas, mengatakan, sejak awal pihaknya menawarkan bantuan agar proses kelahiran bayi itu bisa dibiayai pemerintah.

Tapi pihak keluarga menolak membuat surat keterangann tidak mampu (SKTM) dengan alasan telah memiliki kartu BPJS, padahal kartu BPJS-nya sudah tidak aktif.

Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari meminta agar kasus kematian bayi yang dialami Ny Heni Sudiar diselidiki.

Ia menilai, meninggalnya bayi setelah keluar dari rumah sakit berkemungkinan akibat faktor kelalaian. Tapi untuk mengetahui hal tersebut, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dinas Kesehatan Karawang juga diminta melakukan evaluasi terhadup pelayanan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Itu perlu dilakukan agar pelayanan rumah sakit tidak dibeda-bedakan dalam hal pelayanan medis. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER