MENU

AMSI: Prabowo Teladan Umat, Tidak Patut Sebut Jurnalis Antek Penghancur NKRI

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan pernyataan calon Presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menyalahkan media dan para jurnalis yang tidak memberitakan acara Reuni 212 yang berlangsung pada Ahad (2/12) lalu, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Hal itu disampaikan Koordinator AMSI Jawa Bali Nusa, Yatimul Ainun lewat rilis yang diterima SERUJI, Jumat (7/12).

Menurut Ainun, Prabowo adalah sosok pemimpin nasional dan saat ini menjadi calon Presiden RI. Kondisi tersebut jelas membuat sosok Prabowo adalah teladan bagi rakyat Indonesia.

“Prabowo adalah sosok negarawan bagi NKRI. Maka dari itu, dalam menyikapi fenomena apapun di negeri, harus disikapi dengan sangat dewasa, cerdas dan berlandaskan pada jiwa intelektual yang kuat,” jelasnya.

Ainun mengatakan, bahwa sosok pemimpin yang pertama dilihat oleh rakyat adalah apa yang disampaikan dan apa yang dilakukan.

Di tahun politik ini, perilaku dan pernyataan, apalagi pernyataan kontroversial yang keluar dari sosok siapapun, sangat rawan berakibat konflik dan akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Kritik yang disampaikan ke media atau ke jurnalis, adalah hak individu dan siapapun bebas mengkritik sikap media dan jurnalis,” katanya.

Hal itu jelas Ainun, termaktub dalam pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, bahwa siapapun, termasuk Prabowo berhak untuk melakukan pemantauan dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

“Dalam pasal 17 ayat 2 juga disebutkan bahwa publik berhak menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Itu peran serta masyarakat atas media,” kata pria berkacamata itu.

Tetapi, imbuh Ainun, harus dipahami juga oleh Prabowo, bahwa media juga punya hak untuk menentukan kebijakan dalam konteks keredaksian, dimana sikap media itu diatur juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Harus dipahami juga bahwa media juga memiliki hak dalam bersikap dan menentukan kebijakannya. Apakah akan menulis atau tidak. Termasuk kebijakan apakah akan menulis atau tidak Reuni 212,” katanya.

Lebih lanjut Ainun menyampaikan, Jika Prabowo menyampaikan semua media atau jurnalis tidak menulis Reuni 212, itu juga tidak benar. Karena tidak semua media tidak menulis berita reuni 212.

“Ada beberapa media yang menulis peristiwa yang bersejarah itu,” ujarnya.

Tidak semua jurnalis dan media mengabaikan tugasnya. Baik media cetak, televisi, Radio dan media online, tetap menjalankan amanat UU Pers, menjadi pers nasional yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Menurut Ainun, sangat tidak patut sosok calon Presiden yang menjadi teladan umat, menilai bahwa sikap media dan jurnalis tidak profesional dan dikatakan antek penghancur NKRI.

“Yang harus diingat juga, bahwa jejak digital tidak bisa dibohongi. Seharusnya sebelum Prabowo mengomentari media dan jurnalis, melihat jejak digital yang ada. Bahwa tak sedikit media yang menulis Reuni 212,” pungkasnya. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER