Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ali Hasan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 13 Juli 2017 yang dihadiri oleh Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Dewan Pendidikan, Kemenag dan juga Forum DTA maka telah diputuskan bahwa kegiatan belajar-mengajar (KBM) SD dan SMP tidak melaksanakan “full day school” dan KBM tetap dilaksanakan 6 hari kerja.
“Kita di Indramayu secara tegas tidak melaksanakan FDS karena kita memiliki Perda MDA dan bertekad untuk mewujudkan visi Indramayu yang religious, maju, mandiri dan sejahtera dengan menyeimbangkan pendidikan pengetahuan dan juga mental bagi anak-anak Indramayu,” kata Ali.
Ali menambahkan, untuk jadwal masuk dan pulang kegiatan siswa tetap disesuaikan dengan beban dan tuntutan kurikulum 2016 dan kurikulum 2013.
“Sedangkan aktivitas guru masuk dimulai pada pukul 07.00 dan selesai/pulang pukul 14.00 sebagai upaya untuk memenuhi 40 jam tugas guru,” katanya. (Ant/Hrn)
