MENU

spot_imgspot_img

Tragedi Lion JT-610: Urgensi Audit Maskapai Airline untuk Keselamatan Penerbangan

SERUJI.CO.ID – Musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 jenis Boeing 737 Max 8 pada hari Senin 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 diperairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat dengan rute penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng tujuan Pangkal Pinang, Bangka Belitung seharusnya menjadi entry point untuk pentingnya audit keselamatan penerbangan bagi maskapai penerbangan (Airline) yang ada di Indonesia.

Kecelakaan penerbangan yang tergolong besar dengan jumlah korban sesuai data manifest pesawat naas mengangkut penumpang 178 orang dewasa, 1 anak, 2 bayi infant, 2 kru dan 6 awak kabin sangat memprihatinkan dan kita harapkan jangan terulang lagi.

Untuk itu secara khusus kita mengharapkan agar para korban seluruhnya dapat ditemukan dan teridentifikasi secara benar. Sembari itu tentunya kita mendo’a kan agar arwah para korban mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggal tetap tabah dan berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi musibah yang amat berat tersebut.

- Advertisement -

Salah satu hal pokok yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan penerbangan adalah bagaimana dapat mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman. Disamping itu bagaimana mutu layanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan kepada para penumpang/konsumen jasa penerbangan juga menjadi hal yang mutlak harus mendapat perhatian dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan kompetisi pasar.

Secara umum pelayanan jasa penerbangan angkutan penumpang yang diselenggarakan maskapai penerbangan harus memperhatikan multi aspek. Berbagai aspek tersebut seperti aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penumpang/pengguna jasa; aspek ekonomi dimana maskapai penerbangan sebagai badan usaha harus dapat meraih laba yang wajar guna pemenuhan cost operasional dan investasi pengembangan usaha; serta aspek ketersediaan layanan jasa penerbangan yang berkwalitas namun terjangkau oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Idealnya berbagai aspek tersebut seharusnya dapat diwujudkan secara paralel dan baik sesuai dengan standar aturan hukum yang berlaku.

Pengawasan dan Audit Terhadap Maskapai Penerbangan.

Maskapai penerbangan sebagai pihak yang menyelenggarakan pengoperasian pesawat udara dan melayani penumpang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan keselamatan penerbangan. Tanpa mengenyampingkan peran dan fungsi instansi atau pihak lainnya dalam mendukung keselamatan penerbangan, namun yang menjadi sorotan utama dalam hal terjadi suatu kecelakaan (accident) dalam penyelenggaraan penerbangan adalah pihak maskapai Airline dengan berbagai pertanyaan yang timbul.

Seperti pertanyaan; maskapai penerbangan mana pemilik pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut; apa faktor penyebab kecelakaan tersebut; bagaiamana track record mutu pelayanan jasa penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan tersebut, misalnya menyangkut ketepatan waktu/jadwal penerbangan sesuai yang tertera dalam tiket, pelayanan tehadap penumpang sejak pembelian tiket, check in, boarding, kenyamanan selama dalam penerbangan, pelayanan jasa barang bagasi dan barang kabin sampai mendarat di bandara tujuan.

Ingin konsultasi persoalan hukum, silahkan isi form di sini.
Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum
Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tanggapan Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

spot_imgspot_img

Artikel Terbaru

spot_img

Artikel Hukum Terpopuler