Kesalahan kebijakan pengaturan teknis dan pengelolaan pertanahan dan ketidak konsistenan Bangsa ini terhadapa amanat UUPA (UU No.5 Tahun 1960) akhirnya telah menjungkirbalikkan falsafah penguasaan dan pengelolaan pertanahan di Indonesia, dan ini jelas merupakan tindakan penghianatan terhadap Konstitusi yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945 yang mempunyai tujuan pokok untuk tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan serta kemakmuran yang merata bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Sementara itu fakta riil menunjukkan bahwa apa yang diamanahkan Konstitusi UUD 1945 tersebut jauh dari kenyataan, sebab kebijakan pertanahan tidak memberikan tempat yang layak dan berkeadilan bagi Rakyat, fenomena yang muncul saat ini kebijakan agraria (pertanahan) terkesan hanya untuk tujuan sesaat dalam rangka peningkatan elektabilitas dalam tahun politik.
Penutup
Selama mindset siapun pemegang Rezim Penguasa masih menjadikan isu agraria (pertanahan) hanya untuk dagangan elektabilitas politik, maka tujuan mulia amanat konstitusi untuk kesejahteraan dan kemakmuran serta keadilan bagi bagi seluruh Rakyat Indonesia hanya sebatas retorika atau hanya omong kosong, bahkan hanya sekedar pemberian harapan palsu (PHP).
Padahal rakyat semakin lama semakin terjepit dalam kesusahan kehidupan untuk memenuhi kebutuhan mendasar (basic need) yang sebenarnya hal itu menjadi Hak Konstitusionalnya, akan tetapi karena Rezim demi Rezim yang berkuasa abai dan tidak peduli, maka Rakyat menjadi korban kesengsaraan dan kemelaratan yang semakin mendera kehidupannya….
Semoga Bangsa ini segera lepas dari segala himpitan kehidupan yang mengancam eksistensinya.