MENU

spot_imgspot_img

Benang Kusut Reformasi Agraria

Permasalahan krusial dan ketimpangan penguasaan lahan dan sumber-sumber agraria di Indonesia telah menjadi sumber ketidak adilan dan kesenjangan hidup yang melanda kehidupan rakyat saat ini. Kegagalan bangsa ini dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kedaulatan sumber-sumber kekayaan alam, serta kedaulatan ekonomi yang berujung kepada kedaulatan politik dan kehidupan bangsa ini sangat dipengaruhi oleh kegagalan Rezim demi Rezim yang berkuasa di Bangsa ini dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam terutama agraria (lahan) untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Kegagalan ini sebenarnya bukan karena kebodohan, akan tetapi lebih cenderung karena ketegaan untuk berhianat kepada amanat konsitusi dan tujuan berbangsa dan bernegara demi untuk kepentingan dan ketamakan pribadi maupun kelompok yang sedang memegang simpul-simpul kekuasaan.

Konstitusi UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa Negara mempunyai kewenangan penuh dalam bidang agraria (pertanahan) baik kewenangan legislatif, kewenangan eksekutif maupun kewenangan yudikatif yang seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mengefektifkan pelaksanaan Reformasi Agraria (pertanahan).

- Advertisement -

Namun, hal itu tidak dilaksanakan, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan besar, sejauhmana sebenarnya komitmen setiap Rezim yang berkuasa untuk mewujudkan Reformasi Agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.

Salah satu amanat Reformasi Tahun 1998 adalah lahirnya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dimana dalam Pasal 5 ayat (1) secara jelas ditegaskan agar siapapun pemegang Rezim Kekuasaan di Republik ini harus secara konsekwen dan jujur melakukukan langkah-langkah nyata seperti :

  1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antara sektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada prinsif untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.; Pertanyaannya apakan amanat ini telah dilaksanakan?
  2. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat; lagi-lagi pertanyaan apakah amanat ini telah dilaksanakan, atau bahkan lahan dan sumber-sumber agraia saat ini semakin dikuasai oleh segelintir pihak/orang yang menyuburkan monopoli penguasaan pertanahan dan sumber-sumber kekayaan alam oleh kelompok tertentu.
Ingin konsultasi persoalan hukum, silahkan isi form di sini.
Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum
Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tanggapan Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

spot_imgspot_img

Artikel Terbaru

spot_img

Artikel Hukum Terpopuler