SERUJI.CO.ID – Tahun Baru Hijriyaah atau 1 Muharram merupakan salah satu momen penting dalam kalender Islam. Perayaan ini tidak hanya merayakan pergantian tahun dalam sistem penanggalan Islam, tetapi juga memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam. Artikel ini akan membahas tentang sejarah Tahun Baru Hijriyah serta cara penetapannya.
Sejarah Tahun Baru Hijriyah
Tahun Baru Hijriyah didasarkan pada peristiwa hijrah, yakni perpindahan Nabi Muhammad SAW dari kota Makkah ke kota Madinah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Islam. Migrasi tersebut terjadi pada tahun 622 Masehi, dan ini menjadi tahun pertama dalam kalender Hijriah.
Latar Belakang Hijrah
Sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya mengalami banyak cobaan dan persekusi di Makkah oleh musuh-musuhnya yang tidak setuju dengan ajaran Islam. Kondisi semakin memburuk, dan untuk melindungi komunitas Muslim yang berkembang, Nabi Muhammad SAW menerima undangan dari penduduk Madinah yang beragama Islam untuk tinggal di sana dan menjadi pemimpin mereka.
Peristiwa Hijrah
Pada malam tanggal 12 Rabiul Awal tahun 622 Masehi, Nabi Muhammad SAW meninggalkan rumahnya di Makkah menuju Madinah bersama sahabat terdekatnya, Abu Bakar As-Siddiq. Mereka menyusuri rute yang sulit dan berbahaya dengan bersembunyi di sebuah gua selama beberapa hari untuk menghindari pengejaran musuh. Peristiwa hijrah ini menandai awal dari era baru dalam sejarah Islam.
Penetapan Kalender Hijriyah
Sebelum Hijrah, masyarakat Arab menggunakan kalender Qamariyah (berbasis bulan) dan Syamsiyah (berbasis matahari) yang memiliki sistem hitung waktu yang tidak teratur dan tidak konsisten. Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau merasa penting untuk memiliki sistem penanggalan yang lebih terstruktur dan berdasarkan peristiwa penting dalam Islam.
Dalam membangun kalender Hijriyah, Nabi Muhammad SAW berunding dengan para sahabatnya dan tokoh masyarakat Muslim di Madinah. Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya mereka memutuskan untuk mengadopsi sistem penanggalan berdasarkan siklus bulan.
Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan, yang masing-masing berjumlah 29 atau 30 hari, tergantung pada pergerakan bulan. Karena pergerakan bulan mengikuti siklus sinodis, maka tahun Hijriyah berjumlah 354 atau 355 hari, lebih pendek dibandingkan dengan tahun Masehi yang berjumlah 365 atau 366 hari.