SERUJI.CO.ID – Minangkabau sebuah komunitas suku yang unik ditengah beragamnya suku di Indonesia. Musyawarah salah satu elemen demokrasi modern sudah lama membudaya dalam masyarakat Minang. Kita bisa saksikan sampai hari ini di setiap nagari atau desa ada balai – balai sebagai tempat musyawarahnya ninik mamak pemangku adat.
Ini juga tergambar dari pepatah adatnya “bulek aie dek buluah, bulek kato dek mupakek. Bulek lah bisa digolongkan, picak lah bisa dilayangkan” Artinya sudah ada kesepakatan yang akan dilaksanakkan.
Pada tradisi minang tidak ada suara terbanyak dalam mengambil keputusan. Keputusan diambil dengan mufakat dan yang jadi pedoman adalah kebenaran yang sesuai dengan standar yang digunakan. “Adat basandi ka Sarak, Sarak basandi ka kitabullah. Sarak mangato adat mamakai”. Adat berpijak ke agama, agama berpijaknya ke kitabullah. Apa yang dikatakan agama, itulah yang dilakukan adat.
“Mamak barajo ka mupakek, mupakek barajo ka nan bana, nan bana tagak sandirinyo” Pemimpin bersandar pada mufakat, mufakat bersandar pada kebenaran, kebanaran ada di agama.
Dalam kontek kekinian, walaupun sudah banyak pola berfikir yang masuk dari luar, namun watak populasi minang masih tetap lestari pada sebagian besar masyarakat minang terutama yang hidup di ranah minangkabau. Dalam mengambil keputusan, masyarakat minang masih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dalam musyawarah dan mufakat ini tidak ada yang kalah ataupun yang menang. Semua terlibat dan ikut andil dalam membuat sebuah keputusan. Semua bertanggungjawab untuk eksekusinya.
Jika ada yang ngotot tanpa musyawarah, masyarakat hanya akan melihat dan tidak mau mengganggu dan juga tidak akan mendukung. “gadang, gadang se lah surang, kami indak ka mintak tolong. Kayo, kayo lah surang, kami indak kami indak ka mamintak. Cadiek, cadiek se lah surang, kami indak ka batanyo”. Artinya besar, besar saja sendiri, kami tidak mintolong. Kaya, kaya saja sendiri, kami tidak meminta. Pintar, pintar saja sendiri, kami tidak akan bertanya”.
Seorang tokoh di minang, tidak mungkin memaksakan kehendaknya ketengah masyarakatnya. Jika seseorang punya sebuah gagasan, dia harus musyawarahkan dulu. Karena di adat minang, pemimpin hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Tidak ada pengkultusan dalam kultur Minangkabau. Dalam musyawarah semua punyak hak yang sama. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
Bagaimanapun hebatnya seorang putra minang dirantau, di kampungnya belum tentu dia dapat sambutan yang hebat. Bisa saja di kampung, dia tidak dianggap. “kok nyo lalu urang indak manyapo, kok nyo tibo urang pai ( jika dia lewat orang diam, jika dia datang orang pergi) atau bisa saja sebaliknya dia menjadi tokoh yang disegani. Semua tergantung pada cara dan sikap yang dia miliki terhadap masyarakatnya. Jika sikap menghargai yang ditunjukkan dengan baiyo batido atau musyawarah, gadang indak malendo, gapuak indak mambuang lamak, (besar tidak menghantam, gemuk tidak membusng lemak) orang akan segan dan masyarakat mudah menerimanya. (Elfizon Amir)