MENU

AS Rilis Aturan Visa Baru untuk 6 Negara Mayoritas Muslim

WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat kriteria baru untuk pemohon visa dari pengungsi dan 6 negara dengan mayoritas Muslim. Mereka diharuskan memiliki keluarga dekat di AS atau ada keperluan bisnis dan pendidikan.

Dilansir dari Washington Post, Kamis (29/6), aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini pukul 20.00 waktu setempat atau 00.00 GMT. Enam negara yang dimaksud adalah sejumlah negara di Timur Tengah dan Afrika yang dianggap “berbahaya”, yaitu Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Menurut peraturan baru tersebut, dikonfirmasi Washington Post, untuk 90 hari ke depan, mereka yang tak memiliki keluarga dekat di AS tidak dapat memasuki AS.

Definisi hubungan ‘dekat’ antara lain orangtua, pasangan, anak, menantu, atau saudara kandung. Jika hanya memiliki keluarga jauh, seperti kakek/nenek, cucu/cicit, paman/bibi, keponakan, sepupu, kakak/adik ipar, atau tunangan, dianggap tak sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, otoritas Gedung Putih juga meminta adanya dokumen yang mendukung hubungan tersebut. Sementara itu mereka yang sudah memiliki visa AS yang sah tak terpengaruh aturan baru ini begitu pun dengan mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Disebutkan pula bahwa larangan masuk AS, yang menjadi kebijakan imigrasi terbaru yang digagas Presiden AS Donald Trump, tidak berlaku bagi jurnalis, pelajar, buruh, atau pengajar yang memiliki kontrak atau undangan resmi ke AS.

Pengecualian juga berlaku bagi imigran yang sebelumnya pernah berhubungan dengan pihak yang signifikan di AS, seperti pebisnis atau penanggungjawab profesional di AS.

Bagi imigran yang bepergian ke AS untuk urusan bisnis, atas penugasan dari organisasi internasional atau Pemerintah AS, juga akan mendapat pengecualian.

Pengecualian tidak berlaku bagi orang-orang yang sengaja menghindari larangan tersebut dengan mendekati pebisnis-pebisnis AS atau institusi pendidikan AS.

Aturan visa ini menyusul pemberlakuan kembali larangan perjalanan (travel ban) untuk warga dari enam negara tersebut oleh Donald Trump. Sebelumnya, larangan Trump tersebut kalah di pengadilan.

Pengadilan banding di San Francisco, hari Senin (12/06) lalu, menolak keputusan pengadilan sebelumnya yang membekukan larangan masuk warga dari enam negara selama tiga bulan. Pengadilan berargumen larangan tersebut akan merugikan AS sendiri.

Selanjutnya, Mahkamah Agung AS mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya. Pengadilan tertinggi negara tersebut juga mengabulkan permintaan darurat dari Gedung Putih untuk memungkinkan larangan bisa diterapkan. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER