Ia mengatakan pihaknya masih mendalami pendistribusian pil PCC yang diproduksi di Purwokerto.
“Yang jelas, bahan bakunya yang kami sita 4 ton di Cimahi itu, dikirim ke Purwokerto untuk diproses, dan dikirim ke Surabaya untuk pengemasan dan distribusi ke timur,” katanya.
Menurut dia, pabrik PCC yang disamarkan sebagai tempat penjualan air isi ulang itu telah beroperasi selama enam bulan. Ia mengatakan pihaknya juga telah menangkap pemilik pabrik PCC berinisial BP dan satu orang berinisial L, warga Bandung.
Barang bukti yang ditemukan di Purwokerto, antara lain tiga unit mesin pencetak, satu unit mesin “boiler”, satu unit mesin pengering dengan 60 piringan masing-masing berkapasitas 5.000-6.000 butir. Selain itu, ditemukan pula bahan baku berupa trihex, tramadon, kafein, zenith, dan campuran lainnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Pabuaran, Padmono Basuki mengaku baru mengetahui jika ruko tersebut dijadikan sebagai pabrik PCC.
“Selama ini, aktivitasnya biasa saja, tidak mencurigakan. Pekerjanya kalau masuk lewat samping,” katanya.

iseng ah, ikut daruratnya Uni @zarazettirazr #DaruratPerangCandu