Cen Liang diduga melakukan aksi tipu gelap hingga Rp 14,5 Miliar, yang kabarnya sebagian uangnya diduga dipakai untuk operasional PT. Gala Bumi Perkasa ( GBP ).
Informasi yang didapat dari Notaris Carolin C. Kalampung, bahwa Cen Liang telah dilaporkan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika Notaris yang beralamat di Jalan Kapuas 32 itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli dengan Cen Liang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang. Cen Liang saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjabat Direktur PT GBP, pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.
“Saat melakukan jual beli korban meminta sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red) objek tersebut kepada Henry J. Gunawan dan korban akan menyerahkan uang senilai Rp4,5 Miliar. Tapi Henry ‘mbulet’ tidak menyerahkan sertifikatnya,” jelas Notaris Carolin.
Fdzhknjkcft
kasihan para pedagangnya
Haha…kok pada gembira ya…ganti namanya cocok Cen Ilang..
Alhamdulillah
Mantap