BARABAI, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Gunung Mangkai Desa Murung B Kecamatan Hantakan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu (20/6), mengatakan pelaku BJ (18) merupakan warga Desa Munggulahung RT 4 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar.
“Setelah tiga bulan aparat jatanras melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berhasil kita ringkus,” jelas Sabana.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari unit Jatanras Polres HST dan Polres Hulu Sungai Selatan di Desa Loksado Kabupaten HSS Sabana mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP karena telah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
“Pelaku dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” Sabana.
Kasus pembunuhan di Gunung Mangkai sempat menggegerkan warga menyusul ditemukannya mayat laki – laki dengan luka bacokan.
Setelah dilakukan otopsi dan visum di RS H Damanhuri Barabai diketahui korban bernama Ramli (27) warga Desa Kundan Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan.
Korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh dan tangan antara lain pada bagian pelipis kepala sebelah kiri, pergelangan tangan kanan hampir putus dan luka bacok pada bagian kepala atas.
Dari tempat kejadian perkara ditemukan KTP atas nama korban, dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp500 ribu, sebuah Hp warna biru, satu unit sepeda motor tanpa pelat merek Suzuki, sebilah pisau belati yang terlepas dari sarungnya serta dua sandal karet. (Ant/Su02)
