MEDAN, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp850 juta pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah periode 2011-2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (11/4), mengatakan penyidik masih bekerja mendalami kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut melalui pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).
Tim penyidik Kejati Sumut, menurut dia, tengah mempelajari laporan dugaan kasus korupsi dana Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) yang masuk ke institusi hukum tersebut.
“Kejati Sumut juga telah meminta keterangan terhadap beberapa pengurus Pramuka Tapteng yang mengetahui pengelolaan dana organisasi Pramuka itu,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, klarifikasi tersebut telah dilakukan penyidik terhadap Ketua Kwarcab Pramuka Tapteng berinisial SJT di kantor Kejati Sumut, Selasa (20/3).
Orang pertama di Pramuka Tapteng itu, hanya baru dimintai penjelasan untuk pulbaket.
“Ini belum bisa dipublikasikan dan tunggu saja nantinya,” ucap juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp850 juta pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapteng periode 2011-2016 telah dilaporkan Ketua Harian Prins Wales Tambunan ke Kejati Sumut.
Kasus dana organisasi Gerakan Pramuka Tapteng itu, diduga melibatkan Kakwarcab berinisial SJT, dan sekretaris berinisial MAS.