PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) telah diajukan oleh sejumlah asosiasi atau organisasi profesi. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap menolak permohonan tersebut.
Sejumlah asosiasi atau organisasi profesi yang mengajukan permohonan penangguhan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk ketiga dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Ketiga dokter yang dimaksud yaitu dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk melakukan penangguhan penahanan,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady di Pekanbaru, Kamis (6/12).
Saat ini, ketiga dokter tersebut ditahan Kejari Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.