MENU

Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/5) kembali memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial  RMY.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (23/5).

Sebelumnya, Menag juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (8/5) juga sebagai saksi untuk tersangka RMY.

Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY.

Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK pun pada Rabu (22/5) juga telah memintai keterangan Menag dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.

“Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER