MENU

Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Nasib malang menimpa tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru. Pasalnya, mulai hari ini, Senin (26/11), mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru yang telah P21 (lengkap).

Ketiga dokter tersebut, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Novi Chaira, istri dari Welly Zulfikar, tidak menyangka suaminya yang merupakan seorang dokter spesialis bedah Kepala dan Leher, bersama dua sejawat lainnya, harus menjadi pesakitan di Kejari Pekanbaru, dan saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Saya tidak menyangka, niat suami saya dan para dokter membantu, malah berujung dijadikan tersangka dan harus mengalami ditahan di penjara,” kata Novi saat dikonfirmasi SERUJI atas kasus yang menimpa suaminya, Senin (26/11) malam.

Novi yang juga seorang dokter umum di sebuah klinik swasta di Kota Pekanbaru ini mengatakan bahwa suaminya dan para dokter yang dituduh korupsi tersebut, tidak ada niat sama sekali melakukan seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Sejawatnya Ditahan Kejaksaan, Mulai Hari Ini Dokter Bedah se Riau Mogok Operasi

Justru, ungkapnya, para dokter tersebut membantu pasien yang sedang membutuhkan alat habis pakai dan instrumen untuk keperluan operasi yang tidak tersedia di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

“Rumah Sakit tidak punya stok barang dan alat yang dibutuhkan, sementara pasien sangat memerlukan. Dipinjamlah kepunyaan pribadi suami saya oleh Rumah Sakit, dan Rumah Sakit berkomitmen untuk mengganti kembali,” ungkap Novi.

Novi menjelaskan, bahwa pihak RSUD Arifin Ahmad untuk mengganti alat dan instrumen tersebut bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan, untuk membayar kembali alat tersebut kepada para dokter.

“Barang dan alat operasi itu dibeli dengan uang pribadi, dan dijanjikan akan diganti manajemen,” ujarnya.

Bukannya penggantian yang didapatkan, keluh Novi, tapi suaminya malah dijadikan tersangka bersama dua rekan dokter yang lain oleh penyidik Polresta Pekanbaru, karena dituduh telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan melakukan jual beli alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad.

“Pihak manajemen (RSUD, red) yang jelas-jelas bekerjasama dengan perusahaan swasta, yang memutuskan pinjam alat para dokter, malah tidak disentuh sama sekali,” tuturnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER