MENU

Ustadz Alfian Tanjung Divonis Bebas

JAKARTA, SERUJI.CO.ID –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Ustadz Alfian Tanjung.

“Iya benar, sudah diputus bebas oleh majelis hakim,” kata Kepala Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Jamaluddin, terdakwa Ustadz Alfian diputus bebas karena hakim mempertimbangkan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Hakim mempertimbangkan bahwa dalam kasusnya, Ustadz Alfian hanya melakukan kopi salin isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya ‘copy-paste’ media untuk diposting di akun media sosialnya,” ujar Hakim Ketua, Mahfudin.

Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu “laptop” atau komputer jinjing merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Ustadz Alfian Tanjung dari penjara.

Sebelumnya Ustadz Alfian menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian yakni berupa cuitan ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’ di akun Twitter. (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER