Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan ASEAN terjebak pada semangat komunal nonintervensi yang menghambat organisasi regional di wilayah Asia Tenggara tersebut mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Prinsip nonintervensi, lanjut dia, tercantum dalam Piagam ASEAN tahun 1967 memberikan pembenaran kepada negara anggota ASEAN untuk tidak ikut campur urusan internal negara masing-masing.
Ada empat prinsip utama ASEAN, yaitu:
Pertama, penyelesaian masalah dengan cara damai
Kedua, penghindaran penggunaan kekuatan bersenjata
Ketiga, prinsip noninterference
Keempat, pembuatan kebijakan secara konsensus.
Keempat prinsip ini kemudian diletakkan secara lebih terstruktur pada Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tahun 2003. Selanjutnya, lewat ASEAN Charter pada tahun 2008.
ASEAN tidak hanya membantu pengungsi Rohingya dengan bantuan pangan ataupun logistik, tetapi juga mendorong pemerintah Myanmar untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia komunitas Rohingya. (Ant/SU01)
