SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur wajibkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 untuk melakukan cuti dari tugas dinas kenegaraan setelah ada penetapan dari KPU Jatim. Penetapan sebagai paslon akan dilakukan 12 Februari 2018 mendatang.
“Bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye sebelum memasuki masa penetapan paslon dari KPU Jatim,” ungkap Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Kamis (11/1).
Selain diwajibkan melakukan cuti, dalam masa kampanye Paslon tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
“Di masa kampanye, kalau Paslonnya PNS tidak boleh mengunakan fasilitas negara saat berkampanye, termasuk incumbent yang merupakan pejabat publik tidak boleh menggunakan fasilitas protokoler,” tukas Arbayanto. (Devan/Hrn)