JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian jurnalis sulawesion.com, Demas Laira yang ditemukan tewas di pinggir jalan di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis 20 Agustus 2020.
“(AJI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Demas Laira, termasuk adakah kaitannya dengan pemberitaan Demas, yang menyoroti dana desa di Kabupaten Mamuju,” tulis AJI dalam pernyataan sikap yang diterima SERUJI di Jakarta, Ahad (23/8).
Polisi awalnya mengira Demas merupakan korban kecelakaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pembunuhan, karena diketahui ada sejumlah luka bekas tusukan di tubuh korban.
Selain menuntut aparat mengusut tuntas kasus tersebut, AJI juga mendesak aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan memastikan motifnya.
“Apakah ada keterkaitan dengan karya jurnalistik korban,” tegas organisasi jurnalis yang dikenal aktif mengkampanyekan perlindungan pada pekerja pers ini.
Diketahui, sebelum meninggal, Demas aktif menulis soal pengelolaan dana desa di Kabupaten Mamuju. Antara lain berita “Aliansi Masyarakat Kakullasan Desak Bupati Mamuju Copot Kepala Desa Kakullasan” yang dipublikasikan pada 5 Agustus 2020 dan “Bantah Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai, Kepala Desa Buana Siap Diperiksa Inspektorat” yang dipublikasikan, pada 10 Agustus 2020 di sulawesion.com.
Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan motif pembunuhan terhadap Demas, apakah terkait dengan pemberitaan atau tidak.
Berikut pernyataan sikap AJI terkait kematian jurnalis sulawesion.com, Demas Laira:
- Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Demas Laira, termasuk adakah kaitannya dengan pemberitaan Demas, yang menyoroti dana desa di Kabupaten Mamuju.
- Mendesak aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan memastikan motifnya, apakah ada keterkaitan dengan karya jurnalistik korban.
- Menyerukan kepada seluruh jurnalis dan media, khususnya di Sulawesi Barat untuk ikut mengawasi penyelidikan polisi atas kasus pembunuhan Demas Laira.