JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Advokat Fredrich Yunadi bersama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa bekerja sama untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.
“Terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich Yunadi sebagai pengacara dari kantor advokat Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik-113/01/10/2017 per 31 Oktober 2017.
“Terdakwa memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu untuk menghindari pemanggilan tersebut, terdakwa akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017,” tambah jaksa Fitroh.
Pada 14 November 2017, Fredrich Yunadi mengatas namakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari Penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan uji materi MK yang telah diajukan, padahal Fredrich baru mendaftarkan permohonan tersebut pada hari itu.
Pada 15 November 2017 Novanto tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga sekitar pukul 22.00 WIB Penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov yang beralamat di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 RT.003/RW.003 Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.
Saat itu, Penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto namun bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Novanto.
“Setelah penyidik KPK memperlihatkan surat-surat yang dimaksud namun terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisty Astriani (istri Novanto) untuk menandatangani Surat Kuasa atas nama keluarga Setnov yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya,” ungkap jaksa.
Saat ditanya keberadaan Novanto, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Novanto di gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Novanto sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Novanto) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi. Keesokan harinya, Setnov kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.
Pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Fredrich menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.
Betul – betul “pengacara” , pintar membuat adegan acara untuk kepentingan menghindari penegakkan hukum…Jadi saluut dg Jepang/Korea, begitu kena isu mendapat sesuatu atau memanfaatkan jabatan baru desas-desus sudah buru-2 mengundurkan diri.Negara jadi irit tdk perlu upaya keras menyeret-nyeret tersangkanya..