JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2019. Hal ini berbeda dari keputusan BPN sebelumnya yang juga disampaikan berkali-kali oleh capres nomor urut 02, Prabowo, bahwa tidak akan menggugat ke MK.
Keputusan untuk menggugat hasil Pemilu tersebut disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
“Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5)
Sufmi Dasco mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.