SURABAYA – Koordinator Kuasa Hukum ustadz Alfian Tandjung, Abdullah Al Katiri membeberkan kesalahan formil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa ustadz Alfian Tandjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8). Karena hal itu Kuasa Hukum meminta dakwaan dibatalkan.
Menurut Al Katiri, ada beberapa poin keberatan yang dibuat untuk membantah dakwaan oleh JPU.
“Bagi kami dakwaan JPU kabur (obscurr libel) sehingga sudah semestinya majelis hakim membatalkan dakwaan JPU tersebut demi hukum,” ungkapnya.
Al Katiri mengatakan sangat tidak masuk akal sehat selaku bangsa Indonesia dimana sejak tahun 1966 ada tap MPRS yang membubarkan PKI dan larangan menyebarkan faham komunisme/marxisme-leninisme.
“Disisi lain justru ada penangkapan dan memprosesnya secara hukum seorang ustadz yang menegakkan Tap MPRS tersebut,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Al Katiri, pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa dakwaan JPU dan eksepsi kuasa hukum ustadz Alfian Tandjung secara obyektif dan dengan penuh ketelitian.
“Kami berharap dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima pada perkara a quo,” tutupnya. (Setya/Hrn)
dakwaan based on order