JAKARTA – Korban kecelakaan akan mendapatkan santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan dilakukan karena telah terjadi perubahan besaran kebutuhan hidup dan inflasi. Di antaranya biaya rumah sakit, obat-obatan, dan biaya penguburan.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso memaparkan, klaim yang dibayarkan pihaknya pada tahun lalu mencapai Rp 2 triliun. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp 5 triliun. “Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun,” ucapnya.
Adapun landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:
Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.
Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang di seluruh moda transportasi, yakni penggantian biaya ambulan sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. “Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya,” tutur Budi.
Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive  rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.
Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.