MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS

Praktik Regulasi yang Baik

Pasal 2.31: Praktik Regulasi yang Baik

Sehubungan dengan adopsi dan penerapan praktik regulasi yang baik di tingkat pemerintahan pusat, Indonesia wajib:

    1. memastikan bahwa hukum, peraturan, prosedur, dan putusan administratif segera dipublikasikan dan mudah diakses secara daring;
    2. mempublikasikan dan membuat mudah diakses secara daring teks usulan tindakan regulasi, serta analisis dampak regulasi apa pun, penjelasan regulasi, dan tujuannya;
    3. melakukan konsultasi publik untuk usulan tindakan regulasi secara transparan; mengizinkan waktu yang cukup bagi pihak yang berkepentingan, domestik dan asing, untuk menyerahkan komentar, dengan mempertimbangkan kompleksitas atau kemungkinan dampak dari regulasi yang diusulkan; dan mempertimbangkan komentar yang diterima;
    4. memberikan pemberitahuan yang wajar atas tindakan regulasi yang direncanakan dan mempublikasikan prioritas kebijakan regulasi yang akan dikembangkan, dimodifikasi, atau dihapus dalam waktu dekat;
    5. menggunakan data berkualitas tinggi, bukti, informasi teknis, dan penilaian risiko yang dapat diakses publik, jika sesuai, selama perencanaan dan pengembangan regulasi;
    6. mendukung kerja sama regulasi internasional melalui penggunaan, jika sesuai, standar, panduan, dan rekomendasi internasional yang relevan untuk menghindari hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan;
    7. melakukan tinjauan regulasi yang berlaku untuk menentukan apakah informasi baru atau perubahan lainnya menjustifikasi modifikasi atau pencabutan regulasi; dan
    8. menggunakan alat-alat, seperti analisis dampak regulasi, untuk menilai kebutuhan dan kemungkinan dampak regulasi, yang juga dapat mencakup pendekatan alternatif terhadap regulasi, jika sesuai.

Ketenagakerjaan

Pasal 2.32: Hukum Ketenagakerjaan dan Tindakan Lainnya

1. Indonesia wajib melarang pemungutan biaya rekrutmen dan biaya terkait kepada pekerja di Indonesia dan, jika berlaku, sebelum migrasi mereka ke Indonesia. Hukum Indonesia dapat menetapkan bahwa biaya rekrutmen dan biaya terkait tersebut dibayar oleh pemberi kerja.

2. Indonesia wajib menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk Undang-Undang Cipta Kerja 2023 yang secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan outsourcing hanya tenaga kerja.

3. Indonesia wajib mengamendemen hukum ketenagakerjaannya16 untuk:

    1. melarang outsourcing fungsi bisnis inti;
    2. mengizinkan pekerjaan kontrak waktu tertentu hanya untuk tugas-tugas non-permanen dan hingga satu tahun total;
    3. mengakhiri pengecualian untuk upah minimum sektoral dan regional, termasuk untuk usaha menengah; dan
    4. menghapus ketentuan yang membatasi kemampuan pekerja dan serikat pekerja untuk sepenuhnya menjalankan hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama.

16 Untuk keperluan Lampiran ini, “hukum ketenagakerjaan” berarti undang-undang atau peraturan, atau ketentuan undang-undang atau peraturan, yang secara langsung berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang diakui secara internasional yang dirujuk dalam Pasal 2.9 Perjanjian ini.

4. Indonesia wajib memastikan hukumnya melindungi hak-hak ketenagakerjaan yang diakui secara internasional di kawasan ekonomi khusus, dan bahwa hukumnya tidak memberikan kawasan tersebut perlindungan ketenagakerjaan yang lebih rendah dibandingkan sisa perekonomian.

5. Indonesia wajib memastikan bahwa hukum ketenagakerjaannya mencakup secara substansial semua pekerja, terlepas dari status pekerjaan dan status pendaftaran perusahaan, ukuran, atau sektor.

Pasal 2.33: Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Untuk memfasilitasi penegakan hukum ketenagakerjaan yang efektif, Indonesia wajib:

    1. melatih pejabat, termasuk polisi, inspektur ketenagakerjaan, dan petugas imigrasi, mengenai prosedur operasi standar untuk identifikasi korban kerja paksa;
    2. memastikan inspektorat ketenagakerjaannya memiliki sumber daya yang memadai, termasuk sehubungan dengan pendanaan, personel, pelatihan, transportasi, dan peralatan;
    3. memastikan inspektorat ketenagakerjaannya memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi yang cukup signifikan untuk membantu mencegah pelanggaran, termasuk dengan menetapkan mekanisme bagi petugas penegak hukum ketenagakerjaan untuk menilai sanksi perdata;
    4. memberikan inspektorat ketenagakerjaannya wewenang untuk melakukan inspeksi mendadak dan rutin di semua sektor; dan
    5. memastikan bahwa inspektorat ketenagakerjaannya melakukan inspeksi mendadak dan rutin di sektor-sektor yang berisiko tinggi pelanggaran hukum ketenagakerjaan, termasuk sektor perikanan, kelapa sawit, dan pengolahan mineral, serta kawasan ekonomi khusus; dan bahwa inspeksi tersebut mencakup pemeriksaan apakah ada pelanggaran terkait pekerja anak, kerja paksa, dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER